HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Home Slider

  • sipp
  • sipp
  • sipp
  • ptsp2020
  • siwas
  •  
    sipp
  • gambar
  •  

    sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  •  

  •  

  • PENGHARGAAN JUARA 1 LOMBA EIS/SIPP

    Pada hari Jumat, 10 September 2021 bertempat di Balai Agung Aji Tullur Jejangkat, digelar acara ramah tamah oleh Bupati Kutai Barat dalam rangka Kunjungan Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur di Kutai Barat untuk menyerahkan penghargaan Kepada Pengadilan Negeri Kutai Barat atas prestasi sebagai Juara 1 dalam Lomba EIS/SIPP periode Agustus 2021 memperingati HUT MA-RI ke 76.

  • APLIKASI siSUPER

    Masyarakat Pengguna Jasa Peradilan dapat berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat serta Persepsi Anti Korupsi melalui aplikasi SISUPER

    Silahkan Klik tombol dibawah untuk melihat bagaimana cara berpartisipasi dalam e-Survei SKM dan SPAK menggunakan aplikasi siSUPER

    Lihat Video Tutorial IKUTI E-SURVEI

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    Untuk meningkatkan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan, Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga tertib admnistrasi dapat berjalan lebih baik

    Visualisasi PTSP

  • Sertifikat Juara 1 dalam Lomba EIS/SIPP periode Agustus 2021 se-KaltimTara memperingati HUT MA-RI ke 76 yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

  • Pelaporan GratifikasiFoto bersama pada saat penyerahan Akreditasi Penjaminan Mutu tanggal 29 November 2017 di Makassar

  • SIWAS

    Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM), maka Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadirkan aplikasi SIWAS yang ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. Pengaduan dapat diajukan langsung melaui link berikut -> https://siwas.mahkamahagung.go.id atau datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II untuk registrasi, atau bisa juga melalui pesan singkat(SMS), atau Whatsapp(WA) di nomor berikut “081346290693”

  • e-Court Mahkamah Agung RI

    Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Buka e_Court

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kutai Barat

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Informasi Perkara Melalui Asik

    Dapatkan informasi mengenai penyelesaian perkara anda melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengadilan Negeri Kutai Barat mudah cepat akurat efisien langsung dari handphone anda. Informasi yang dapat diakses melalui Whatapp mengenai info perkara, jadwal sidang, biaya perkara di Nomor : 0812-5872-5066

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kutai Barat memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Role Model Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II

  • Pelaporan Gratifikasi

    Melaksanakan arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya.

    Lebih Lanjut

  • SP4N Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik dan dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui tombol berikut lapor.go.id

MOTTO PN KUTAI BARAT: " Dengan kerja keras dan kerja sama kita pasti BISA !" ------> B : Berintegritas I : Inovasi S : Semangat A : Akurat

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara  Elektronik.

eraterang

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri Kutai Barat.

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

APLIKASI SISUPER

siSUPERMasyarakat Pengguna Jasa Peradilan dapat berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat serta Persepsi Anti Korupsi melalui aplikasi SISUPER.

Direktori Putusan

gambar one day publishAkses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Siwas

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin malaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik indonesia atau Peradilan di bawahnya.

 

 

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Kutai Barat


Lebih Lanjut

Daftar Perjanjian Kinerja Tahun 2021

 
No NAMA Jabatan Action
 1  Jemmy Tanjung Utama, S.H., M.H.  Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II view
 2  Hario Purwo, S.H., M.H.  Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II view
 3  Amjad Fauzan Ahmadushodiq, S.H.  Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II view
 4  Bernardo Van Christian, S.H.  Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II view
 5  Mochamad Firmansyah Roni, S.H.  Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II view
 6  Pande Tasya, S.H.  Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II view
 7  Buha Ambrosius Situmorang, S.H.  Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II view
 8  Wicaksana, S.H.  Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II view
 9  Harianto Efendi, S.Sos.  Sekretaris PN. Kutai Barat Kelas II view
 10  Merry Nurcahya A, S.H., M.H.  Panitera PN. Kutai Barat Kelas II view
 11  Zulkifli  Panitera Muda Hukum PN. Kutai Barat Kelas II view
 12  Azwar Rosadi, S.H  Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan  Pelaporan view
 13  Jojor Delimawati Silaban, S.E, S.H.  Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana view
 14  Bob Philips, S.H.  Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan view
 15  Desyah Arliana, S.H.  Jurusita Pengganti/ Fungsional Umum Sub Bagian Hukum view
 16  Muhammad Ari Furjani, S.H.  Panitera Pengganti/ Fungsional Umum Sub Bagian Perdata view
 17  Suciriati  Fungsional Umum Sub Bagian Pidana view
 18  Ramod Zeplin, S.H.  Panitera Pengganti/ Fungsional Umum Sub Bagian Pidana view
 19  Albert Pardamean, S.E.  Analis Sumber Daya dan Aparatur view

 

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.


 

Etika Bernegara


1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.



Etika dalam Berorganisasi


1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.



Etika dalam Bermasyarakat


1. mewujudkan pola hidup sederhana;
2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.



Etika terhadap Diri Sendiri


1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5. memiliki daya juang yang tinggi;
6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.



Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil


1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
berlainan;
2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4. menghargai perbedaan pendapat;
5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

 

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 097-1/SEK/KU.01/3/2013 tanggal 1 Maret 2013, perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, yang ditujukan Kepada Yth. Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon II Mahkamah Agung RI, Para Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon III dan IV Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

LAMPIRAN 1

LAMPIRAN 2

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih Lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Kutai Barat


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri


Lebih Lanjut