HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambar
  • sipp
  •  

    gambar
  •  
    sipp
  • siwas
  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • APLIKASI siSUPER

    Masyarakat Pengguna Jasa Peradilan dapat berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat serta Persepsi Anti Korupsi melalui aplikasi SISUPER

    Silahkan Klik tombol dibawah untuk melihat bagaimana cara berpartisipasi dalam e-Survei SKM dan SPAK menggunakan aplikasi siSUPER

    Lihat Video Tutorial IKUTI E-SURVEI

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBANKUM

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kutai Barat

    Masuk SIPP

  • SIWAS

    Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM), maka Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadirkan aplikasi SIWAS yang ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. Pengaduan dapat diajukan langsung melaui link berikut -> https://siwas.mahkamahagung.go.id atau datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II untuk registrasi, atau bisa juga melalui pesan singkat(SMS), atau Whatsapp(WA) di nomor berikut “081346290693”

MOTTO PN KUTAI BARAT: " Dengan kerja keras dan kerja sama kita pasti BISA !" ------> B : Berintegritas I : Inovasi S : Semangat A : Akurat

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara  Elektronik.

eraterang

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri Kutai Barat.

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

APLIKASI SISUPER

siSUPERMasyarakat Pengguna Jasa Peradilan dapat berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat serta Persepsi Anti Korupsi melalui aplikasi SISUPER.

Direktori Putusan

gambar one day publishAkses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Siwas

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin malaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik indonesia atau Peradilan di bawahnya.

 

 

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Kutai Barat


Lebih Lanjut

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

  • Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  • Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
  • Berhak segera diadili oleh Pengadilan
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  • Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  • Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  • Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  • Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  • Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  • Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  • Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  • Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  • Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  • Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  • Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  • Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  • Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  • Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  • Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

 

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih Lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Kutai Barat


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri


Lebih Lanjut