SEJARAH PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT KELAS II
Pengadilan Negeri kutai barat dibentuk berdasarkan Pasal 7 Undang – undang Nomor : 2 tahun 1986 Di dibangun oleh PT. HOKI PRATAMA dan Pengadilan Negeri Kutai Barat diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republikn Indonesia pada tanggal 22 Maret 2007, Pengadilan Negeri Kutai Barat sejak di operasionalkan sampai dengan sekarang berumur kurang lebih 9 tahun 8 bulan adapun Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II memiliki wilayah hukum dua kabupaten yaitu :
1. Kabupaten Kutai Barat berkedudukan di Sendawar.
2. Kabupaten Mahakam Hulu berkedudukan di di Ujoh Bilang.
1. Kabupaten Kutai Barat berkedudukan di Sendawar merupakan pemekaran dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah ditetapkan berdasarkan UU. Nomor 47 Tahun 1999. Dengan luas sekitar 31.628,70 Km2 atau kurang lebih 15 % dari luas Propinsi Kalimantan Timur, secara Geografis Kabupaten Kutai Barat terletak antara 113048’49” sampai dengan 116032’43” Bujur Timur serta diantara 1031’05” Lintang Utara dan 1009’33” Lintang Selatan. Adapun wilayah yang menjadi batas Kabupaten Kutai Barat disebelah Utara adalah Kabupaten Malinau , Kabupaten Mahakam Ulu dan Negara Serawak (Malaysia Timur), disebelah Barat berbatasan dengan Propinsi Kalimantan Tengah serta Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara di sebelah Selatan dan disebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.
BATAS WILAYAH
Sebelah Utara : Kab. Malinau dan Kabupaten Mahakam Ulu & Negara Malaysia Timur
Sebelah Barat : Propinsi Kaliman Tengah dan Kalimantan Barat.
Sebelah Selatan : Kabupaten Paser
Sebelah Timur : Kabupaten Kutai Kartanegara
2. Kabupaten Mahakam Ulu berkedudukan di Ujoh Bilang merupakan pemekaran dari wilayah Kabupaten Kutai barat yang telah ditetapkan dan disahkan dalam siding paripurna DPR. RI pada tanggal 14 Desember 2012 di Gedung DPR. RI tentang rancangan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) berdasarkan UU. Nomor 2 Tahun 2013. Dengan luas sekitar 15.315. Km2, atau kurang lebih 7,26% dari luas Propinsi Kalimantan Timur secara Geografis Kabupaten Mahakam Ulu terletak antara 1130 40 49 sampai dengan 1150 45 49 Bujur Timur sertadiantara 1031 05 00 Lintang utara dan 0009 00 00 Lintang Selatan. Adapun wilayah yang menjadi batas Kabupaten Mahakan Ulu disebelah Utara adalah Kabupaten Malinau , dan Negara Serawak (Malaysia Timur), disebelah Barat berbatasan dengan Propinsi Kalimantan Tengah serta Propinsi Kalimantan Barat, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat dan Propinsi Kalimantan Tengah dan disebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun Kabupaten Mahakam Ulu memiliki 5 Kecamatan terdiri dari 44 Kampung.
BATAS WILAYAH
Sebelah Utara : Kabupaten Malinau dan Negara Serawak (Malaysia Timur)
Sebelah Barat : Propinsi Kaliman Tengah dan Kalimantan Barat.
Sebelah Selatan : Kabupaten Kutai Barat dan Propinsi Kalimantan Tengah.
Sebelah Timur : Kabupaten Kutai Kartanegara
Demikian Sejarah Singkat Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II, berdiri sejak diresmikan pada tanggal 22 Maret 2007 diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.