Daftar Perjanjian Kinerja Tahun 2021
No | NAMA | Jabatan | Action |
1 | Jemmy Tanjung Utama, S.H., M.H. | Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II | view |
2 | Hario Purwo, S.H., M.H. | Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II | view |
3 | Amjad Fauzan Ahmadushodiq, S.H. | Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II | view |
4 | Bernardo Van Christian, S.H. | Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II | view |
5 | Mochamad Firmansyah Roni, S.H. | Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II | view |
6 | Pande Tasya, S.H. | Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II | view |
7 | Buha Ambrosius Situmorang, S.H. | Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II | view |
8 | Wicaksana, S.H. | Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II | view |
9 | Harianto Efendi, S.Sos. | Sekretaris PN. Kutai Barat Kelas II | view |
10 | Merry Nurcahya A, S.H., M.H. | Panitera PN. Kutai Barat Kelas II | view |
11 | Zulkifli | Panitera Muda Hukum PN. Kutai Barat Kelas II | view |
12 | Azwar Rosadi, S.H | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan | view |
13 | Jojor Delimawati Silaban, S.E, S.H. | Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana | view |
14 | Bob Philips, S.H. | Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan | view |
15 | Desyah Arliana, S.H. | Jurusita Pengganti/ Fungsional Umum Sub Bagian Hukum | view |
16 | Muhammad Ari Furjani, S.H. | Panitera Pengganti/ Fungsional Umum Sub Bagian Perdata | view |
17 | Suciriati | Fungsional Umum Sub Bagian Pidana | view |
18 | Ramod Zeplin, S.H. | Panitera Pengganti/ Fungsional Umum Sub Bagian Pidana | view |
19 | Albert Pardamean, S.E. | Analis Sumber Daya dan Aparatur | view |
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Etika Bernegara
1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam Berorganisasi
1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Etika dalam Bermasyarakat
1. mewujudkan pola hidup sederhana;
2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap Diri Sendiri
1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5. memiliki daya juang yang tinggi;
6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil
1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
berlainan;
2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4. menghargai perbedaan pendapat;
5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
Selengkapnya: