
1. Bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan.
2. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II.
3. Melaksanakan pembagian tugas Ketua dengan Wakil Ketua serta bekerja sama dengan baik.
4. Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat/petugas yang bersangkutan.
5. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin.
6. Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat struktural, dan sekurang-kurang sekali dalam 3 bulan dengan seluruh karyawan.
7. Membuat/menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara yang penting.
8. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi para Hakim maupun seluruh pegawai.
10. Melakukan pengawasan intern dan extern, yaitu pengawasan terhadap pejabat peradilan, keuangan dan material, serta pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
11. Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi unit hukum tertentu.
12. Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan.
13. Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung.
14. Mengawasi pelaksanaan court calender dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para Hakim.
15. Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam rangka menghadapi alih generasi.
16. Melakukan pembinaan terhadap organisasi DHARMAYUKTI KARINI, IKAHI, IPASPI.
17. Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dari nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta.
Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.
1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2. Mewakili Ketua bila berhalangan.
3. Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua :
a. Menunjuk Majelis Hakim/ Hakim dalam berkas perkara Pidana Singkat, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang).
b. Menandatangani Penetapan ijin/persetujuan Penyitaan, Penggeledahan dan Perpanjangan Penahanan yang diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum.
c. Menunjuk Majelis Hakim/Hakim dalam perkara Pidana Biasa, Perdata Gugatan dan Permohonan dalam hal Ketua Pengadilan sedang Cuti, Dinas Luar atau berada diluar daerah atau diluar Negeri.
4. Menerima, memeriksa dan memutus perkara Pidana dan Perdata.
5. Minutasi Perkara.
6. Menerima dan Menandatangani surat - surat
7. Melaksanakan Tugas Sebagai Koordinator Pengawasan Internal untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku untuk kemudian melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua Pengadilan.
8. Melaksanakan Tugas sebagai Ketua Tim BAPERJAKAT.
9. Melaksanakan Tugas sebagai Pengawas Penegakan Disiplin Kerja.
10. Melaksanakan Pembinaan Kepegawaian.
1. Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2. Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi Kepaniteraan perkara perdata, Hukum dan bagian Kesekretariatan ( Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.
3. Melakukan Mediasi
4. Menerima, memeriksa dan memutus perkara Pidana dan Perdata.
5. Minutasi perkara
6. Menginput putusan ke dalam aplikasi SIPP.
1. Membantu pimpinan membuat program kerja, baik program jangka pendek maupun jangka panjang, terkait pelaksanaan dan pengorganisasiannya. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ke tiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
2. Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan. Melakukan monitoring implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
3. Menyelenggarakan administrasi perkara secara cermat mengenai jalannya perkara, Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan
4. Membuat akta, salinan putusan dan salinan penetapan, Menerima dan mengirimkan berkas perkara.
5. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dan atas perintah Ketua Pengadilan
6. Membantu Majelis Hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya persidangan serta membuat berita acara sidang
7. Mengikuti rapat Evaluasi Bulanan, Rapat Pembinaan, dan Rapat Berjenjang.
8. Melakukan pembinaan terhadap Pegawai yang berada dibawah Kepaniteraan
1. Melaksanakan pemberian dukungan di bidang Administrasi, Organisasi, Keuangan, Sumber Daya Manusia, serta Sarana dan Prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II.
2. Menyiapkan bahan pelaksanaan Urusan Perencanaan Program dan Anggaran.
3. Melaksanakan Urusan Kepegawaian.
4. Melaksanakan Urusan Keuangan.
5. Menyiapkan bahan pelaksanaan Penataan Organisasi dan Tata Laksana.
6. Melaksanakan pengelolaan Teknologi Informasi dan Statistik.
7. Melaksanakan urusan Surat Menyurat, Arsip, Perlengkapan, Rumah Tangga, Keamanan, Keprotokolan, dan Perpustakaan.
8. Menyiapkan pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Dokumentasi serta Pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II.
9. Melakukan pembinaan terhadap Pegawai yang berada dibawah Kesekretariatan
1. Meneliti dan menaksir panjar perkara perdata Gugatan, Permohonan, Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), Somasi, Consignatie, Derden Verzet dan Eksekusi setelah menerima berkas dari petugas PTSP.
2. Menyerahkan kembali berkas perkara perdata gugatan, Permohonan, Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), Somasi, Consignatie, Derden Verzet dan Eksekusi kepada petugas PTSP.
- Meneliti memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, permohonan PK, setelah menerima berkas dari petugas PTSP.
- Membantu Majelis Hakim / Hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya persidangan serta membuat penetapan, berita acara sidang dan minutasi Perkara.
- Menerima dan meneliti berkas minutasi perkara perdata dari Panitera Pengganti dan menyerahkan kebagian Kepaniteraan Hukum 3 hari setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
- Memasukkan data perkara ke Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai Panitera Pengganti.
- Melakukan pengawasan dan bimbingan serta arahan kepada petugas PTSP dan Pengadministrasi Umum kepaniteraan perdata.
1. Meneliti berkas perkara pidana biasa, singkat, anak, tipiring, lalu lintas, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) setelah menerima berkas dari petugas PTSP.
2. Meneliti permohonan ijin / persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan dari penyidik dan penutut umum setelah menerma berkas permohonan dari Petugas PTSP.
3. Meneliti memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, permohonan PK, permohonan grasi setelah menerima berkas dari petugas PTSP.
4. Meneliti penetapan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan dari Kepolisian dan Kejaksaan serta Majelis Hakim untuk perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi sebelum ditandatangani oleh KPN/WKPN .
5. Membantu Majelis Hakim/ Hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, membuat penetapan serta membuat berita acara sidang dan minutasi Perkara.
6. Menerima dan meneliti berkas minutasi perkara pidana dari Panitera Pengganti dan menyerahkan kebagian Kepaniteraan Hukum 3 hari setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
7. Memasukkan data perkara ke Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai Panitera Pengganti.
8. Melakukan pengawasan dan bimbingan serta arahan kepada petugas PTSP dan Pengadministrasi Umum kepaniteraan pidana.
1. Memproses Permohonan pendaftaran akta pendirian CV, Surat Kuasa, Badan Hukum. surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata, permohonan penelitian dan riset, keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan layanan pengaduan SIWAS-MARI, serta layanan informasi kemudian diserahkan kepada petugas PTSP.
2. Penanggung jawab, Pengelola dan Penyelenggara Meja Informasi dan Meja Pengaduan.
3. Memonitoring putusan yang di Upload di Direktori Putusan setiap perkara.
4. Membantu Majelis Hakim/ Hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, membuat penetapan, Berita Acara Sidang dan minutasi perkara.
5. Menginput data perkara ke Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai Panitera Pengganti.
6. Mengawasi pengelolaan arsip perkara Elektronik dan Manual yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
7. Menerima dan meneliti minutasi berkas perkara pidana dan perdata dari kepaniteraan pidana dan perdata disertai berita acara serah terima selanjutnya diserahkan kepada petugas arsip.
8. Memproses permohonan salinan putusan dan penetapan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan menyerahkannya kembali ke petugas PTSP.
9. Memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengawasan kepada petugas PTSP dan Pengadministrasi Umum kepaniteraan hukum.
10. Memeriksa dan Memparaf laporan periodik (Laporan bulanan, 4 bulanan, 6 bulanan dan tahunan).
1.Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
2. Membantu majelis dalam hal :
a. Membuat Penetapan penahanan.
b. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
3. Mengetik petikan putusan/penetapan berdasarkan naskah konsep putusan / penetapan Hakim / Ketua Majelis.
4.Menginput data perkara ke aplikasi SIPP sesuai kewenangannya dalam aplikasi.
5. Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata / Pidana tentang penundaan hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya.
6. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perdata / Pidana bila telah diminutasi.
1.Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh :
a. Ketua Pengadilan.
b. Ketua Sidang.
c. Panitera.
2. Melakukan pemanggilan, Penyampaian pengumuman, teguran, protes-protes.
3. Memberitahukan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung/Grasi.
4. Menginput data perkara ke aplikasi SIPP sesuai kewenangannya dalam aplikasi
5. Melakukan penyitaan , membuat Berita acara Penyitaan tersebut.
6. Melakukan eksekusi dan membuat Berita Acara Eksekusi tersebut.
7. Melaporkan pelaksanaan tugas-tugas yang telah dilaksanakan kepada yang memberi perintah.
1. Meneliti surat masuk, berkas perkara Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), Grasi dari petugas PTSP dan menyerahkannya kepada KPN/WKPN untuk didisposisi dan mendistribusikannya.
2. Membuat serta memparaf surat-surat kedinasan Sub.Bagian Umum dan Keuangan.
3. Melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukung.
4. Membuat dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penginputan dan pelaporan data keuangan ke Aplikasi Komunikasi Data Nasional (KOMDANAS) dan E-Monev DJA, SIMAK, SIMAN, SAIBA,SIMARI, E-rekon, aplikasi gaji satker, SAS dan aplikasi lainnya yang berkaitan dengan umum dan keuangan.
6. Melakukan pengawasan dan bimbingan serta arahan kepada petugas PTSP dan Pengadministrasi Umum sub bagian umum dan keuangan.
7. Melakukan evaluasi kepada PPNPN (honorer) setiap bulan dan menyerahkannya kepada KPN/ WKPN.
8. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan BMN dan barang milik pihak ketiga sesuai dengan program kerja dan DIPA.
9. Melaksanakan hasil perencanaan dari Kepala Sub Bagian PTIP setelah didisposisi KPA.
1. Mengelola file Hakim dan Pegawai
2. Membuat SK Hakim Bidang dan Hakim Pengamat
3. Menyusun Daftar Hakim dan Pegawai yang akan naik pangkat
4. Mengumpulkan Data pendukung kenaikan pangkat
5. Membuat telaah usulan kenaikan pangkat
6. Meneliti kelengkapan dan mengetik usulan kenaikan pangkat
7. Menyusun Daftar Hakim dan Pegawai yang akan naik gaji berkala
8. Membuatkan Sk kenaikan gaji berkala
9. Menginventarisasi dan memeriksa kelengkapan berkas usul mutasi
10. Memeriksa berkas usulan pensiun
11. Membuat surat pengantar usulan pensiun
12. Mengirim Surat usulan pensiun
13. Menginventarisasi dan memeriksa kelengkapan berkas usul jabatan
14. Membuat berita acara baperjakat usul jabatan
15. Membuat Surat Usulan Jabatan
16. Mengirim Surat usulan jabatan
17. Memeriksa data Hakim dan pegawai yang telah memenuhi masa kerja 10,20 dan 30 tahun
18. Membuat Surat usulan tanda penghargaan
19. Melakukan Peremajaan dan validasi data dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
1. Memonitoring sinkronisasi data setiap hari kerja terhadap aplikasi system penelusuran perkara (SIPP) ke server SIPP Mahkamah Agung RI dan website SIPP Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II kemudian dilaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua pengadilan setiap bulan.
2. Memonitoring Back Up data aplikasi system informasi penelusuran perkara (SIPP) setiap hari kerja kemudian dilaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua pengadilan setiap bulan..
3. Memonitoring Back Up aplikasi system informasi penelusuran perkara (SIPP) serta maintenance server kemudian dilaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua pengadilan setiap bulan.
4. Memonitoring dan mengupdate data/informasi kedalam website Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II kemudian dilaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua pengadilan setiap bulan.
5. Memonitoring Perbaikan troubelshouting perangkat komputer (hardware/software) dan jaringan kemudian dilaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua pengadilan setiap bulan.
6. Memproses Laporan Kinerja Instansi Pemerintah/LKjIP, indikator kinerja utama (IKU), rencana/program kerja (RENJA), rencana kerja tahunan (RKT), penetapan kinerja tahunan (PKT) dan laporan tahunan setelah menerima berkas dari KPA.
7. Memproses TOR dan RAB untuk usulan program kerja anggaran tahunan serta menyiapkan data dukungnya setelah menerima berkas dari KPA.
8. Membuat Konsep surat-surat kedinasan sub.bagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan.
9. Memproses revisi anggaran maupun revisi POK DIPA Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku dan mengirimkan usulan revisi tersebut keKanwil Ditjen Perbendaharaan setelah menerima berkas dari KPA.
10. Menginput data perencanaan kedalam Aplikasi Komdanas.
11. Menginput realisasi anggaran triwulan kedalam aplikasi Monev Bappenas.
12. Membuat catatan atas laporan keuangan (CALK).
13. Membuat perencanaan untuk belanja barang DIPA01 dan DIPA 03.
14. Melakukan pengawasan dan bimbingan serta arahan kepada Pengadministrasi Umum sub bagian PTIP.