HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Home Slider

  • sipp
  • sipp
  • sipp
  • ptsp2020
  • siwas
  •  
    sipp
  • gambar
  •  

    sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  •  

  •  

  • PENGHARGAAN JUARA 1 LOMBA EIS/SIPP

    Pada hari Jumat, 10 September 2021 bertempat di Balai Agung Aji Tullur Jejangkat, digelar acara ramah tamah oleh Bupati Kutai Barat dalam rangka Kunjungan Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur di Kutai Barat untuk menyerahkan penghargaan Kepada Pengadilan Negeri Kutai Barat atas prestasi sebagai Juara 1 dalam Lomba EIS/SIPP periode Agustus 2021 memperingati HUT MA-RI ke 76.

  • APLIKASI siSUPER

    Masyarakat Pengguna Jasa Peradilan dapat berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat serta Persepsi Anti Korupsi melalui aplikasi SISUPER

    Silahkan Klik tombol dibawah untuk melihat bagaimana cara berpartisipasi dalam e-Survei SKM dan SPAK menggunakan aplikasi siSUPER

    Lihat Video Tutorial IKUTI E-SURVEI

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    Untuk meningkatkan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan, Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga tertib admnistrasi dapat berjalan lebih baik

    Visualisasi PTSP

  • Sertifikat Juara 1 dalam Lomba EIS/SIPP periode Agustus 2021 se-KaltimTara memperingati HUT MA-RI ke 76 yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

  • Pelaporan GratifikasiFoto bersama pada saat penyerahan Akreditasi Penjaminan Mutu tanggal 29 November 2017 di Makassar

  • SIWAS

    Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM), maka Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadirkan aplikasi SIWAS yang ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. Pengaduan dapat diajukan langsung melaui link berikut -> https://siwas.mahkamahagung.go.id atau datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II untuk registrasi, atau bisa juga melalui pesan singkat(SMS), atau Whatsapp(WA) di nomor berikut “081346290693”

  • e-Court Mahkamah Agung RI

    Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Buka e_Court

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kutai Barat

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Informasi Perkara Melalui Asik

    Dapatkan informasi mengenai penyelesaian perkara anda melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengadilan Negeri Kutai Barat mudah cepat akurat efisien langsung dari handphone anda. Informasi yang dapat diakses melalui Whatapp mengenai info perkara, jadwal sidang, biaya perkara di Nomor : 0812-5872-5066

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kutai Barat memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Role Model Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II

  • Pelaporan Gratifikasi

    Melaksanakan arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya.

    Lebih Lanjut

  • SP4N Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik dan dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui tombol berikut lapor.go.id

MOTTO PN KUTAI BARAT: " Dengan kerja keras dan kerja sama kita pasti BISA !" ------> B : Berintegritas I : Inovasi S : Semangat A : Akurat

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara  Elektronik.

eraterang

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri Kutai Barat.

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

APLIKASI SISUPER

siSUPERMasyarakat Pengguna Jasa Peradilan dapat berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat serta Persepsi Anti Korupsi melalui aplikasi SISUPER.

Direktori Putusan

gambar one day publishAkses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Siwas

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin malaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik indonesia atau Peradilan di bawahnya.

 

 

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Kutai Barat


Lebih Lanjut

Ketua

1.     Bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan.

2.     Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II.

3.     Melaksanakan pembagian tugas Ketua dengan Wakil Ketua serta bekerja sama dengan baik.

4.     Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat/petugas yang bersangkutan.

5.     Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin.

6.     Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat struktural, dan sekurang-kurang sekali dalam 3 bulan dengan seluruh karyawan.

7.     Membuat/menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara yang penting.

8.     Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9.     Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi para Hakim maupun seluruh pegawai.

10.   Melakukan pengawasan intern dan extern, yaitu pengawasan terhadap  pejabat peradilan, keuangan dan material, serta pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

11.   Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi unit hukum tertentu.     

12.   Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan.

13.   Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung.

14.   Mengawasi pelaksanaan court calender dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada  asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para Hakim.

15.   Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam rangka menghadapi alih generasi.

16.   Melakukan pembinaan terhadap organisasi DHARMAYUKTI KARINI, IKAHI, IPASPI.

17.   Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dari nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta.

Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.

Wakil Ketua

 

1.  Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.

2.  Mewakili Ketua bila berhalangan.

3.  Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua :

a.   Menunjuk Majelis Hakim/ Hakim dalam berkas perkara Pidana Singkat, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang).

b.   Menandatangani Penetapan ijin/persetujuan Penyitaan, Penggeledahan dan Perpanjangan Penahanan yang diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum.

c.   Menunjuk Majelis Hakim/Hakim dalam perkara Pidana Biasa, Perdata Gugatan dan Permohonan dalam hal Ketua Pengadilan sedang Cuti, Dinas Luar atau berada diluar daerah atau diluar Negeri.

4.  Menerima, memeriksa dan memutus perkara Pidana dan Perdata.

5.  Minutasi Perkara.

6.  Menerima dan Menandatangani surat - surat

7.   Melaksanakan Tugas Sebagai Koordinator Pengawasan Internal untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku untuk kemudian melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua Pengadilan.

8.   Melaksanakan Tugas sebagai Ketua Tim BAPERJAKAT.

9.   Melaksanakan Tugas sebagai Pengawas Penegakan Disiplin Kerja.

10.   Melaksanakan Pembinaan Kepegawaian.

 

 

Hakim

1.  Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.

2.  Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi Kepaniteraan perkara perdata, Hukum dan bagian Kesekretariatan  ( Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.

3.  Melakukan Mediasi

4.  Menerima, memeriksa dan memutus perkara Pidana dan Perdata.

5.  Minutasi perkara

6.   Menginput putusan ke dalam aplikasi SIPP.

 

Panitera

1.     Membantu pimpinan membuat program kerja, baik program jangka pendek maupun jangka panjang, terkait pelaksanaan dan pengorganisasiannya. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ke tiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.

2.     Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan. Melakukan monitoring implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

3.     Menyelenggarakan administrasi perkara secara cermat mengenai jalannya perkara, Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan

4.     Membuat akta, salinan putusan dan salinan penetapan, Menerima dan mengirimkan berkas perkara.

5.     Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dan atas perintah Ketua Pengadilan

6.     Membantu Majelis Hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya persidangan serta membuat berita acara sidang

7.     Mengikuti rapat Evaluasi Bulanan, Rapat Pembinaan, dan Rapat Berjenjang.

8.     Melakukan pembinaan terhadap Pegawai yang berada dibawah Kepaniteraan

 

 

Sekretaris

 

1.   Melaksanakan pemberian dukungan di bidang Administrasi, Organisasi, Keuangan, Sumber Daya Manusia, serta Sarana dan Prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II.

2.   Menyiapkan bahan pelaksanaan Urusan Perencanaan Program dan Anggaran.

 

3.   Melaksanakan Urusan Kepegawaian.

 

4.   Melaksanakan Urusan Keuangan.

 

5.   Menyiapkan bahan pelaksanaan Penataan Organisasi dan Tata Laksana.

 

6.   Melaksanakan pengelolaan Teknologi Informasi dan Statistik.

 

7.   Melaksanakan urusan Surat Menyurat, Arsip, Perlengkapan, Rumah Tangga, Keamanan, Keprotokolan, dan Perpustakaan.

 

8.   Menyiapkan pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Dokumentasi serta Pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II.

 

9.   Melakukan pembinaan terhadap Pegawai yang berada dibawah Kesekretariatan

 

 

 

 

Panitera Muda Perdata

     

1.     Meneliti dan menaksir panjar perkara perdata Gugatan, Permohonan, Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), Somasi, Consignatie, Derden Verzet dan Eksekusi  setelah menerima berkas dari petugas PTSP.

2.     Menyerahkan kembali berkas perkara perdata gugatan, Permohonan, Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), Somasi, Consignatie, Derden Verzet dan Eksekusi  kepada  petugas PTSP.

  1. Meneliti memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, permohonan PK, setelah menerima berkas dari petugas PTSP.
  2. Membantu Majelis Hakim / Hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya persidangan serta membuat penetapan, berita acara sidang dan minutasi Perkara.
  3. Menerima dan meneliti berkas minutasi perkara perdata dari Panitera Pengganti dan menyerahkan kebagian Kepaniteraan Hukum 3 hari setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
  4. Memasukkan data perkara ke Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai Panitera Pengganti.
  5. Melakukan pengawasan dan bimbingan serta arahan kepada petugas PTSP dan Pengadministrasi Umum kepaniteraan perdata.

 

 

Panitera Muda Pidana

1.   Meneliti berkas perkara pidana biasa, singkat, anak, tipiring, lalu lintas, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) setelah menerima berkas dari petugas PTSP.

2.   Meneliti permohonan ijin / persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan dari penyidik dan penutut umum setelah menerma berkas permohonan dari Petugas PTSP.

3.   Meneliti memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, permohonan PK, permohonan  grasi setelah menerima berkas dari petugas PTSP.

4.   Meneliti penetapan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan dari Kepolisian dan Kejaksaan serta Majelis Hakim untuk perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi sebelum ditandatangani oleh KPN/WKPN .

5.   Membantu Majelis Hakim/ Hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, membuat penetapan serta membuat berita acara sidang dan minutasi Perkara.

6.   Menerima dan meneliti berkas minutasi perkara pidana dari Panitera Pengganti dan menyerahkan kebagian Kepaniteraan Hukum 3 hari setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

7.   Memasukkan data perkara ke Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai Panitera Pengganti.

8.   Melakukan pengawasan dan bimbingan serta arahan kepada petugas PTSP dan Pengadministrasi Umum kepaniteraan pidana.

 

 

Panitera Muda Hukum

1.     Memproses Permohonan pendaftaran akta pendirian CV, Surat Kuasa, Badan Hukum. surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata, permohonan penelitian dan riset, keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan layanan pengaduan SIWAS-MARI, serta layanan informasi kemudian diserahkan kepada petugas PTSP.

2.     Penanggung jawab, Pengelola dan Penyelenggara Meja Informasi dan Meja Pengaduan.

3.     Memonitoring putusan yang di Upload di Direktori Putusan setiap perkara.

4.     Membantu Majelis Hakim/ Hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya persidangan,  membuat penetapan,  Berita Acara Sidang dan minutasi perkara.

5.     Menginput data perkara ke Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai Panitera Pengganti.

6.     Mengawasi pengelolaan arsip perkara Elektronik dan Manual yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

7.     Menerima dan meneliti minutasi berkas perkara pidana dan perdata dari kepaniteraan pidana dan perdata disertai berita acara serah terima selanjutnya diserahkan kepada petugas arsip.

8.     Memproses permohonan salinan putusan dan penetapan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan menyerahkannya kembali ke petugas PTSP.

9.     Memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengawasan kepada petugas PTSP dan Pengadministrasi Umum kepaniteraan hukum.

10.   Memeriksa dan Memparaf laporan periodik (Laporan bulanan, 4 bulanan, 6 bulanan dan tahunan).

 

Panitera Pengganti

1.Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
2. Membantu majelis dalam hal :
a. Membuat Penetapan
penahanan.
b. Membuat berita acara persidangan yang harus  selesai sebelum sidang berikutnya.

3.  Mengetik petikan putusan/penetapan berdasarkan naskah konsep putusan / penetapan Hakim / Ketua  Majelis.
4.Menginput  data perkara ke aplikasi SIPP sesuai kewenangannya dalam aplikasi.
5. Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata / Pidana tentang penundaan hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya.
6. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perdata / Pidana bila telah diminutasi.

Jurusita/Jurusita Pengganti

1.Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh :
     a. Ketua Pengadilan.
    
b. Ketua Sidang.
     c. Panitera.
2.  Melakukan pemanggilan, Penyampaian pengumuman, teguran, protes-protes.
3.  Memberitahukan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung/Grasi.
4.   Menginput data perkara ke aplikasi SIPP sesuai kewenangannya dalam aplikasi
5. Melakukan penyitaan , membuat Berita acara Penyitaan tersebut.
6. Melakukan eksekusi dan membuat Berita Acara Eksekusi tersebut.
7. Melaporkan pelaksanaan tugas-tugas yang telah dilaksanakan kepada yang memberi perintah.

Ka. Sub Bagian Umum dan Keuangan

       

1.     Meneliti surat masuk, berkas perkara Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), Grasi dari petugas PTSP dan menyerahkannya kepada KPN/WKPN untuk didisposisi dan mendistribusikannya.

2.     Membuat serta memparaf surat-surat kedinasan Sub.Bagian Umum dan Keuangan.

3.     Melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukung.

4.     Membuat dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

5.     Melaksanakan monitoring dan evaluasi penginputan dan pelaporan data keuangan ke Aplikasi Komunikasi Data Nasional (KOMDANAS) dan E-Monev DJA, SIMAK, SIMAN, SAIBA,SIMARI, E-rekon, aplikasi gaji satker, SAS dan aplikasi lainnya yang berkaitan dengan umum dan keuangan.

6.     Melakukan pengawasan dan bimbingan serta arahan kepada petugas PTSP dan Pengadministrasi Umum sub bagian umum dan keuangan.

7.     Melakukan evaluasi kepada PPNPN (honorer) setiap bulan dan menyerahkannya kepada KPN/ WKPN.

8.     Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan BMN dan barang milik pihak ketiga sesuai dengan program kerja dan DIPA.

   9. Melaksanakan hasil perencanaan dari Kepala Sub Bagian PTIP setelah didisposisi KPA.

 

Ka. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

       1.     Mengelola file Hakim dan Pegawai
2.    
Membuat SK Hakim Bidang dan Hakim Pengamat
3.    
Menyusun Daftar Hakim dan Pegawai yang akan naik pangkat
4.    
Mengumpulkan Data pendukung kenaikan pangkat
5.    
Membuat telaah usulan kenaikan pangkat
6.    
Meneliti kelengkapan dan mengetik usulan kenaikan pangkat
7.    
Menyusun Daftar Hakim dan Pegawai yang akan naik gaji berkala
8.    
Membuatkan Sk kenaikan gaji berkala
9.    
Menginventarisasi dan memeriksa kelengkapan berkas usul mutasi
10. 
Memeriksa berkas usulan pensiun
11. 
Membuat surat pengantar usulan pensiun
12. 
Mengirim Surat usulan pensiun
13. 
Menginventarisasi dan memeriksa kelengkapan berkas usul jabatan
14. 
Membuat berita acara baperjakat usul jabatan
15. 
Membuat Surat Usulan Jabatan
16. 
Mengirim Surat usulan jabatan
17. 
Memeriksa data Hakim dan pegawai yang telah memenuhi masa kerja 10,20 dan 30 tahun
18. 
Membuat Surat usulan tanda penghargaan
19. 
Melakukan Peremajaan dan validasi data dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)

 

 

KA. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

1.      Memonitoring sinkronisasi data setiap hari kerja terhadap aplikasi system penelusuran perkara (SIPP) ke server SIPP Mahkamah Agung RI dan website SIPP Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II kemudian dilaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua pengadilan setiap bulan.

2.      Memonitoring Back Up data aplikasi system informasi penelusuran perkara (SIPP) setiap hari kerja kemudian dilaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua pengadilan setiap bulan..

3.      Memonitoring Back Up aplikasi system informasi penelusuran perkara (SIPP) serta maintenance server kemudian dilaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua pengadilan setiap bulan.

4.      Memonitoring dan mengupdate data/informasi kedalam website Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II kemudian dilaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua pengadilan setiap bulan.

5.      Memonitoring Perbaikan troubelshouting perangkat komputer (hardware/software) dan jaringan kemudian dilaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua pengadilan setiap bulan.

6.      Memproses Laporan Kinerja Instansi Pemerintah/LKjIP, indikator kinerja utama (IKU), rencana/program kerja (RENJA), rencana kerja tahunan (RKT), penetapan kinerja tahunan (PKT) dan laporan tahunan setelah menerima berkas dari KPA.

7.      Memproses TOR dan RAB untuk usulan program kerja anggaran tahunan serta menyiapkan data dukungnya setelah menerima berkas dari KPA.

8.      Membuat Konsep surat-surat kedinasan sub.bagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan.

9.      Memproses revisi anggaran maupun revisi POK DIPA Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku dan mengirimkan usulan revisi tersebut keKanwil Ditjen Perbendaharaan setelah menerima berkas dari KPA.

10.    Menginput data perencanaan kedalam Aplikasi Komdanas.

11.    Menginput realisasi anggaran triwulan kedalam aplikasi Monev Bappenas.

12.    Membuat catatan atas laporan keuangan (CALK).

13.    Membuat perencanaan untuk belanja barang DIPA01 dan DIPA 03.

14.    Melakukan pengawasan dan bimbingan serta arahan kepada Pengadministrasi Umum sub bagian PTIP.

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih Lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Kutai Barat


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri


Lebih Lanjut